Daftar Harga Aqiqah 2016

Daftar Harga Aqiqah 2016
Daftar Harga Aqiqah Nikmat

Jumat, 09 Desember 2016

Hukum Aqiqah Anak Bayi yang Meninggal Dunia

www.aqiqahnikmat.com
Ada seorang ayah yang bertanya tentang anaknya yang meninggal usia 10 hari setelah lahiran apakah perlu di aqiqahin apa tidak? Karena beliau bingung ada yang bilang di aqiqahin ada yang bilang tidak perlu
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du
Rasulullah saw bersabda, “Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Karena itu disembelihkan (akikah) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur, dan diberi nama.” (HR Imam Ahmad).
Hadits tersebut menjadi dalil pensyariatan akikah bagi orang tua seiring dengan kelahiran anaknya. Namun bagaimana jika anak meninggal sebelum sempat diakikahi?
Berdasarkan hadis di atas (bahwa setiap anak tergadai oleh akikahnya), maka yang telah meninggal pun selama belum diakikahi, disyariatkan untuk diakikahi. Sebab, hadits tersebut berlaku secara umum baik bagi yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Hanya saja hukum akikah tersebut adalah sunnah; tidak wajib. Siapa yang melakukannya insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar dan benar bahwa jika orang tua bersabar dengan kepergian anaknya tersebut, ia akan memberikan manfaat dan syafaat untuknya di hari akhir dengan ijin Allah Swt.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim Konsultasi Syariah

Minggu, 27 November 2016

SYARAT KAMBING AQIQAH


  1. Kambing aqiqah telah berumur lebih kurang 1 tahun atau telah berganti gigi.
  2. Boleh jantan atau betina. Kata An Nawawy : dibolehkan hewan aqiqah/qurban baik jantan maupun betina berdasarkan hadist Ummu Kurz, bahwa Nabi bersabda : " Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing, untuk bayi perempuan seekor kambing, tidak ada keberatan jantan ataupun betina."
  3. Untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor dan untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor. Akan tetapi dibolehkan 1 ekor untuk anak laki-laki sesuai Hadist Abu Dawud dan An Nasa'i menurut riwayat Ibnu Abbas RA.
Pada intinya hewan qurban ataupun kambing aqiqah tersebut harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.